3 Wilayah Cirebon Tidak Termasuk Aglomerasi

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pada periode 6-17 Mei 2021, melarang mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Demikian pula dengan pengoperasian kendaraan pengangkut penumpang, juga dilarang.

Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal, yang masuk dalam wilayah aglomerasi.

Aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi.

Untuk Wilayah 3 Cirebon, yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan, tidak termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai aglomerasi.

Hal ini tentunya merepotkan masyarakatnya, pasalnya, mereka sudah terbiasa beraktivitas lintas wilayah tersebut.
Moh Amrin (38) warga Indramayu yang bekerja di Kota Cirebon, mengkhawatirkan hal ini. Tidak kurang sebulan dua kali dia pulang ke Indramayu, tentunya menemui istri dan anaknya.

Larangan mudik lokal ini membuatnya bingung. Jarak perjalanan yang hanya sekitar 40 km atau satu jam saja pakai motor masa dilarang.

“Masa iya sih, saya pulang ke Indramayu saja dilarang. Hanya karena Wilayah 3 Cirebon tidak termasuk wilayah aglomerasi,” ungkapnya kepada FC, Selasa (20/4).

Kalau aturan ini tetap berlaku, dirinya akan mencari jalan alternatif atau jalan tikus, guna menuju tempat tinggalnya di Indramayu. Atau mungkin mudik pada malam hari, ketika penjagaan perbatasan agak longgar.

Tidak kalah galau, awak angkutan elf yang beroperasi dari Wilayah 3 Cirebon ke Kota Cirebon. Samsuri sopir elf Cirebon-Kuningan ini dibuat bingung dengan kebijakan pemerintah ini.

Baca Juga  Toyota Sienta Menggoda Calon Pembeli Toyota Veloz Walau Ada Selisih Harga

Tanggal pelarangan operasional angkutan umum, adalah waktu baginya untuk meraup rejeki yang berlimpah. Karena penumpang yang akan mudik lokal pasti juga melimpah.

“Saya belum tahu apakah aturan ini berlaku untuk angkutan umum seperti kita ini. Ya, boleh dikatakan jarak pendek saja. Kalau tidak boleh narik, nanti saya tidak bisa menafkahi keluarga apalagi jelang lebaran,” ucapnya sambil kebingungan.

Sementara aturan larangan mudik ini kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.

Terdapat 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.

Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, bagi mereka yang ingin melintasi ke delapan wilayah itu, hanya diperbolehkan menggunakan transportasi darat. Di antaranya adalah mobil, sepeda motor, bus, dan kereta api. (Agus)

Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Share It
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Sekarang Juga
Butuh Bantuan Sekarang ?
Hallo,
Ada Yang Bisa Kami Bantu ?